6 Tahapan Umum dalam Melengkapi Legalitas Usaha Anda
Setidaknya ada 6 tahapan dalam melengkapi legalitas sebuah usaha. Informasi ini sangat berguna bagi UKM, atau Anda yang akan mendirikan usaha namun masih bingung dengan masalah legalitas usaha
1. Klasifikasi bidang usaha yang sesuai
Bidang usaha mencerminkan fokus kegiatan pelaku usaha secara spesifik.
2. Memilih badan usaha yang sesuai
Ada beberapa jenis badan usaha : Perserorangan, Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, atau Koprasi.
3. Mendirikan badan usaha
Pelaku usaha membuat akta notaris untuk pendirian badan usaha (baik perseorangan, CV, Firma, PT atau Koprasi). Untuk PT, akta pendirian harus mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM, Koprasi mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Koprasi setempat atau Mentri Koprasi dan UKM khusus koprasi nasional.
Baca juga : Panduan dan langkah pendirian PT di Indonesia
4. Membuat NPWP Perusahaan
Pelaku usaha membuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Saat ini pelaku usaha dipersyaratkan sudah memiliki alamat tempay usaha yang jelas, sesuai rencana zonasi daerah/ kota, dan peruntukan kegiatannya. Beberapa kota melarang kegiatan usaha tertentu dilakukan di zona perumahan, contohnya restoran, travel agent.
5. Mengurus perijinan usaha
Izin oprasional diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal/ formal.
6. Mendaftarkan karyawan ke BPJS
Badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS sebagai salah satu syarat mendapat izin usaha.
Baca : Cara mendaftar asuransi BPJS secara online tanpa ribed dan buang waktu mengantri
Peraturan
Menurut Undang-Undang RI nomor 28 pada tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dijelaskan bahwa dalam mengurus Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Perluasan, Izin Pariwisata dan Izin Lokasi itu sebenarnya bebas retribusi atau istilah lainnya adalah gratis. Dengan adanya legalitas berarti usaha kita secara sah dapat beroperasi di negara ini.
Jenis Kelengkapan
Berikut ini saya sajikan informasi untuk anda tentang berbagai kelengkapan legalitas usaha yang berlaku di Indonesia

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Merupakan salah satu kelengkapan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut dibangun. Surat ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya yang terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada orang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal identitas wajib pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor wajib pajak ini biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP kita harus mengajukan permohonan ke kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita berdomisili.

UD (Surat Izin Usaha Dagang)
Merupakan surat izin usaha perseorangan yang bisa didapat dengan mengajukan permohonan izin usaha di kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di wilayah tempat tinggalnya.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Merupakan surat izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, ataupun badan usaha guna mendapatkan izin tempat usaha sesuai tata ruang wilayah dalam rangka penanaman modal. Surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masa berlakunya paling lama tiga tahun. Apabila masa berlakunya telah habis bisa diperpanjang dengan syarat-syarat yang berlaku.

Surat Izin Prinsip
Merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat ini memberikan kepastian hukum dalam kegiatan berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah secara asli.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
Merupakan surat izin usaha kecil-menengah yang mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Surat ini didapatkan dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) daerah masing-masing tingkat kabupaten atau kota.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memperoleh SIUP ini. SIUP ini terdiri atas 3 kategori, yaitu SIP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar tergantung pada kriteria banyaknya modal yang dimiliki oleh setiap usaha.
Untuk panduan cara pembuatannya SIUP bisa di baca di sini.

Tanda Daftar Perusahaan
Merupakan tanda bukti pengusaha tersebut telah melakukan kewajibannya mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan. Pendaftarannya wajib dilakukan oleh pemiliki usaha.

IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
Merupakan legalitas yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan tempat sesuai yang diberikan. Guna dari IMB ini adalah untuk menciptakan tata guna lahan dan tertib bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.

Izin BPOM
Merupakan surat izin yang dikeluarkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) kepada badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman serta produsen kosmetika dan obat-obatan lainnya yang menyatakan bahwa produk yang diproduksinya aman dan tidak mengandung unsur yang berbahaya.

Tanda Daftar Perusahaan
Merupakan tanda bukti pengusaha tersebut telah melakukan kewajibannya mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan. Pendaftarannya wajib dilakukan oleh pemiliki usaha.
Pentingnya Legalitas Usaha
Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi pemilik usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan, diantaranya;